medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi berbau SARA, Buni Yani, dilanjutkan besok. Hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel Sutiyono mengatakan, Polda Metro Jaya sebagai termohon diagendakan memberi jawaban atas materi gugatan praperadilan dan nota keberatan yang dibacakan pihak Buni.
"Tadinya berharap langsung sudah ada jawaban, hanya memang kelihatannya dari pihak kepolisian baru besok hari memberikan jawaban," kata Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Aldwin maupun Buni mengaku optimistis menang praperadilan. Ia merasa kliennya sama sekali tak bersalah dalam kasus yang juga menyeret Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ini.
"Karena memang jelas-jelas fakta hukumnya ada hal yang memang terlewati dalam proses. Artinya ada yang terlewati berdasarkan KUHAP dan peraturan kepolisian," beber dia.
Aldwin mengklaim sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menguji kebenaran kliennya. "Begitu pun dari kita nanti akan kita siapkan saksi ahli, baik itu pidana, saksi ahli bahasa, ITE, dan lain sebagainya. Ya, kita akan siapkan," ujar dia.
Sementara itu, Aldwin mengucapkan terima kasih atas doa masyarakat yang selama ini mendukung Buni Yani. Buni Yani, kata dia, hanya korban.
"Pak Buni ini sebagai korban dari video yang isinya tentang penistaan agama," ucap Aldwin.
Sidang praperadilan ini akan digelar tujuh hari berturut-turut.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi berbau SARA, Buni Yani, dilanjutkan besok. Hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel Sutiyono mengatakan, Polda Metro Jaya sebagai termohon diagendakan memberi jawaban atas materi gugatan praperadilan dan nota keberatan yang dibacakan pihak Buni.
"Tadinya berharap langsung sudah ada jawaban, hanya memang kelihatannya dari pihak kepolisian baru besok hari memberikan jawaban," kata Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Aldwin maupun Buni mengaku optimistis menang praperadilan. Ia merasa kliennya sama sekali tak bersalah dalam kasus yang juga menyeret Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ini.
"Karena memang jelas-jelas fakta hukumnya ada hal yang memang terlewati dalam proses. Artinya ada yang terlewati berdasarkan KUHAP dan peraturan kepolisian," beber dia.
Aldwin mengklaim sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menguji kebenaran kliennya. "Begitu pun dari kita nanti akan kita siapkan saksi ahli, baik itu pidana, saksi ahli bahasa, ITE, dan lain sebagainya. Ya, kita akan siapkan," ujar dia.
Sementara itu, Aldwin mengucapkan terima kasih atas doa masyarakat yang selama ini mendukung Buni Yani. Buni Yani, kata dia, hanya korban.
"Pak Buni ini sebagai korban dari video yang isinya tentang penistaan agama," ucap Aldwin.
Sidang praperadilan ini akan digelar tujuh hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)