medcom.id, Jakarta: Ramlan Butarbutar, salah satu pelaku perampokan dan penyekapan di Pulomas, adalah pemain lama dan kerap keluar masuk penjara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ingin perampok dihukum berat, agar jera.
Yasonna menjelaskan, dalam ilmu kriminologi, perampok dan pencuri punya kecenderungan tinggi mengulangi perbuatannya. Contohnya, kata dia, maling motor dan begal. "Bebas dari penjara mereka kerap mengulangi perbuatannya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Yasonna meminta pengadilan mempertimbangkan hukuman berat kepada mereka. Setelah divonis berat, dia berjanji, Kemenkumham akan mengawasi narapidana kasus perampokan dan pencurian di lembaga permasyarakatan. Boleh jadi tak akan ada remisi untuk mereka.
(Baca: Seorang Pelaku Perampokan Pulomas Berstatus DPO)
Yasonna berharap, kasus di Pulomas, jadi pelajaran semua pihak. Penegak hukum harus sadar perampok dan pencuri berpotensi menjadi residivis.
Perampokan di Pulomas menyentak. Enam dari 11 penghuni rumah Dodi Triono dijemput ajal setelah berjam-jam di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Mereka tewas karena kekurangan oksigen pada 27 Desember.
(Baca: RB Otak Perampokan Sadis Pulomas)
Dua hari berselang, kawanan perampok yang menyatroni rumah Dodi ditangkap. Mereka adalah Ramlan Butarbutar cs. Ramlan tewas didor. Dua anggota Ramlan, Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga ditangkap. Satu lainnya masih buron.
medcom.id, Jakarta: Ramlan Butarbutar, salah satu pelaku perampokan dan penyekapan di Pulomas, adalah pemain lama dan kerap keluar masuk penjara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ingin perampok dihukum berat, agar jera.
Yasonna menjelaskan, dalam ilmu kriminologi, perampok dan pencuri punya kecenderungan tinggi mengulangi perbuatannya. Contohnya, kata dia, maling motor dan begal. "Bebas dari penjara mereka kerap mengulangi perbuatannya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Yasonna meminta pengadilan mempertimbangkan hukuman berat kepada mereka. Setelah divonis berat, dia berjanji, Kemenkumham akan mengawasi narapidana kasus perampokan dan pencurian di lembaga permasyarakatan. Boleh jadi tak akan ada remisi untuk mereka.
(Baca: Seorang Pelaku Perampokan Pulomas Berstatus DPO)
Yasonna berharap, kasus di Pulomas, jadi pelajaran semua pihak. Penegak hukum harus sadar perampok dan pencuri berpotensi menjadi residivis.
Perampokan di Pulomas menyentak. Enam dari 11 penghuni rumah Dodi Triono dijemput ajal setelah berjam-jam di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Mereka tewas karena kekurangan oksigen pada 27 Desember.
(Baca: RB Otak Perampokan Sadis Pulomas)
Dua hari berselang, kawanan perampok yang menyatroni rumah Dodi ditangkap. Mereka adalah Ramlan Butarbutar cs. Ramlan tewas didor. Dua anggota Ramlan, Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga ditangkap. Satu lainnya masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)