Presiden Joko Widodo/ANT/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo/ANT/Puspa Perwitasari

Presiden: Penghinaan Simbol Negara Harus Ditindaklanjuti

Yogi Bayu Aji • 08 November 2016 11:31
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan, pihak-pihak yang menghina simbol negara wajib ditindak. Masalah ini pula yang menyeret calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi.
 
"Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, ya kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Presiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
 
Presiden pun meminta Polisi menindak pihak lain yang mencoba memprovokasi publik. "Yang berkaitan dengan hasutan kebencian," ucap dia.

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden. Pengaduan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
 
Apabila terbukti, Dhani akan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Pentolan Band Dewa 19 dinilai telah menghina Presiden pada demo, Jumat 4 November.
 
Sementara itu, Dhani mengaku, tidak pernah punya niat menghina Presiden. Dhani memastikan video soal dugaan penghinaan yang viral di media sosial sudah diedit. Ia berencana melaporkan balik pelapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan