medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keputusan diambil setelah penyidik memeriksa Buni sejak Rabu 23 November malam. "Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Awi menjelaskan, alasan polisi tidak menahan Buni Yani lantaran yang bersangkutan tak menyulitkan pemeriksaan. Penyidik memandang itu dalam sisi objektif.
"Yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan. Subjektifnya, pertama yang bersangkutan terkait tidak melarikan diri," jelas Awi.
Konferensi pers soal Buni Yani tidak ditahan di Polda Metro Jaya, Kamis 24 November/MTVN/Deny Irwanto
Penyidik resmi menetapkan Buni sebagai tersangka, Rabu 23 November. Penetapan tersangka dilakukan terkait pengunggahan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama melalui akun Facebook.
Unggahan itu berbunyi 'penistaan terhadap agama? 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keputusan diambil setelah penyidik memeriksa Buni sejak Rabu 23 November malam. "Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Awi menjelaskan, alasan polisi tidak menahan Buni Yani lantaran yang bersangkutan tak menyulitkan pemeriksaan. Penyidik memandang itu dalam sisi objektif.
"Yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan. Subjektifnya, pertama yang bersangkutan terkait tidak melarikan diri," jelas Awi.
Konferensi pers soal Buni Yani tidak ditahan di Polda Metro Jaya, Kamis 24 November/MTVN/Deny Irwanto
Penyidik resmi menetapkan Buni sebagai tersangka, Rabu 23 November. Penetapan tersangka dilakukan terkait pengunggahan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama melalui akun Facebook.
Unggahan itu berbunyi 'penistaan terhadap agama? 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)