medcom.id Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus suap dan korupsi bisa saja menimpa siapapun termasuk hakim MK. Menjadi hakim MK, diakui Mahfud, memang godaan suapnya sangat besar.
"Hakim konstitusi itu rawan godaan. Untuk satu perkara yang dia tangani, dia bisa mendapat Rp5 sampai Rp10 miliar. Itu gampang, kalau dia mau jual," kata Mahfud dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (26/1/2017)
Mahfud mengatakan, sejak dulu masalah kasus Pilkada sangat rawan suap. Misalnya kasus pilkada yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mencapai belasan kasus, dengan jumlah uang suap lebih dari Rp100 miliar.
"Kasus Pak Akil dulu itu kan pada akhirnya lebih dari Rp100 miliar, pada akhirnya yang sudah disita atau diblokir oleh KPK, itu hanya dalam waktu kerja 6 bulan pada waktu itu," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam kasus suap pilkada, hakim bisa mendapatkan Rp2 hingga Rp5 miliar per kasus. Sedangkan untuk mengubah Undang-undang itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sampai sekarang kasus suap masih rawan. Misalnya yang lebih gila lagi sekarang, dulu itu banyak kasus pilkada orang menyuap. Mungkin harganya satu kasus bisa mendapatkan Rp2 sampai Rp5 miliar. Kalau mengubah UU itu bisa puluhan miliaran," tutur Mahfud
Mahfud mencontohkan uji materi Undang-undang yang membuat hakim MK Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi. Yaitu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sebuah Undang-undang yang sudah bagus lalu dibatalkan agar sembarang orang bisa melakukan ekspor dan impor ternak, daging misalnya, nanti ada perjanjian kalau menang, setiap 1 kilogram daging yang masuk, dapat jatah sekian, itu bisa dan itu yang menjadi korban adalah rakyat banyak. Kalau pilkada yang jadi korban hanya lawan. Itu amat sangat berbahaya," ungkap Mahfud
medcom.id Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus suap dan korupsi bisa saja menimpa siapapun termasuk hakim MK. Menjadi hakim MK, diakui Mahfud, memang godaan suapnya sangat besar.
"Hakim konstitusi itu rawan godaan. Untuk satu perkara yang dia tangani, dia bisa mendapat Rp5 sampai Rp10 miliar. Itu gampang, kalau dia mau jual," kata Mahfud dalam program
Primetime News Metro TV, Kamis (26/1/2017)
Mahfud mengatakan, sejak dulu masalah kasus Pilkada sangat rawan suap. Misalnya kasus pilkada yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mencapai belasan kasus, dengan jumlah uang suap lebih dari Rp100 miliar.
"Kasus Pak Akil dulu itu kan pada akhirnya lebih dari Rp100 miliar, pada akhirnya yang sudah disita atau diblokir oleh KPK, itu hanya dalam waktu kerja 6 bulan pada waktu itu," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam kasus suap pilkada, hakim bisa mendapatkan Rp2 hingga Rp5 miliar per kasus. Sedangkan untuk mengubah Undang-undang itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sampai sekarang kasus suap masih rawan. Misalnya yang lebih gila lagi sekarang, dulu itu banyak kasus pilkada orang menyuap. Mungkin harganya satu kasus bisa mendapatkan Rp2 sampai Rp5 miliar. Kalau mengubah UU itu bisa puluhan miliaran," tutur Mahfud
Mahfud mencontohkan uji materi Undang-undang yang membuat hakim MK Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi. Yaitu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sebuah Undang-undang yang sudah bagus lalu dibatalkan agar sembarang orang bisa melakukan ekspor dan impor ternak, daging misalnya, nanti ada perjanjian kalau menang, setiap 1 kilogram daging yang masuk, dapat jatah sekian, itu bisa dan itu yang menjadi korban adalah rakyat banyak. Kalau pilkada yang jadi korban hanya lawan. Itu amat sangat berbahaya," ungkap Mahfud
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)