medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI 2006-2007 dan 2009 Mulya A. Hasjmy dihukum dua tahun delapan bulan penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan. Mulya terbukti korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) dana APBNP TA 2006.
"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Hakim juga memberikan tambahan pidana berupa mengganti uang sejumlah Rp160 juta. Uang pengganti harus dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan. Apabila tak bisa membayar, harta benda Mulya akan disita. Bila tidak mencukupi, diamendapat kurungan tambahan enam bulan.
Pergantian uang lantaran Mulya diberikan satu mobil Toyota Rush oleh Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono. Mobil diberikan lantaran Singgih meminta perusahaannya diiuktsertakan dalam pengadaan penanganan wabah flu burung.
Mulya diberatkan lantaran pernah melakukan tindak pidana. Sementara, dia diringankan karena menyesali perbuatannya, telah berusia lanjut, dan sopan dalam persidangan.
Terkait putusan ini, Mulya tak akan mengajukan banding, "Saya terima," ujar Mulya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI 2006-2007 dan 2009 Mulya A. Hasjmy dihukum dua tahun delapan bulan penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan. Mulya terbukti korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) dana APBNP TA 2006.
"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Hakim juga memberikan tambahan pidana berupa mengganti uang sejumlah Rp160 juta. Uang pengganti harus dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan. Apabila tak bisa membayar, harta benda Mulya akan disita. Bila tidak mencukupi, diamendapat kurungan tambahan enam bulan.
Pergantian uang lantaran Mulya diberikan satu mobil Toyota Rush oleh Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono. Mobil diberikan lantaran Singgih meminta perusahaannya diiuktsertakan dalam pengadaan penanganan wabah flu burung.
Mulya diberatkan lantaran pernah melakukan tindak pidana. Sementara, dia diringankan karena menyesali perbuatannya, telah berusia lanjut, dan sopan dalam persidangan.
Terkait putusan ini, Mulya tak akan mengajukan banding, "Saya terima," ujar Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)