Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto
Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto

Yulianis Ungkap Banyak Politikus `Kecipratan` Duit Nazaruddin

Meilikhah • 24 Februari 2016 14:34
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis kembali membeberkan aliran duit korupsi yang ditampung perusahaan Muhammad Nazaruddin. Duit disebut mengalir ke kantong anggota DPR hingga mantan Menteri.
 
Saat bersaksi untuk Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus penerimaan hadiah pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yulianis menyebut Tamsil Linrung yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII hingga ke mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, ikut menikmati duit dari Nazaruddin.
 
"Ada untuk Pak Said Komisi Agama, Tamsil Linrung. Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Menurut dia, pemberian duit itu sebagai fee sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan Permai Grup di DPR. Fee tak bisa diberikan sembarangan. Yulianis harus selalu melaporkan segala bentuk pengeluaran uang kepada Nazaruddin.
 
"Harus (seizin Nazaruddin). Orang marketing harus mengajukan berapa yang diajukan ke Anggota DPR. Misalnya mengajukan Rp5 miliar, tapi bisa dikoreksi jadi Rp2 miliar," kata Yulianis.
 
Lebih lanjut, Yulianis menjelaskan, fee diberikan agar proyek yang dipegang Permai Grup tak diutak-atik atau nantinya menimbulkan masalah. Bahkan, fee diberikan agar perusahaan milik Nazaruddin dikawal hingga dimenangkan untuk mendapatkan proyek yang dibahas di DPR.
 
"Feenya untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia supaya proyek jalannya lancar, jalannya baik dan enggak diganggu. Bisa juga agar dimenangkan," ujar Yulianis.
 
Mantan politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima uang Rp40,73 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) sekarang PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Nindya Karya. Duit diberikan lantaran Nazar yang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini membantu kedua perusahaan mendapat proyek dari anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
 
Nazar pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu.
 
Kemudian, jaksa juga mendakwa Nazar menyamarkan harta yang diduga hasil korupsi ke pembelian aset, seperti tanah dan bangunan sejumlah Rp33 miliar.
 
Dia pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, e Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua
 
Tak cuma itu, Nazar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk membeli saham senilai Rp347 miliar dan didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ketiga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan