medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik didakwa menerima hadiah berupa biaya ulang tahun pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya itu dibayar Komisaris Utama PT Trinergy Mandiri Internasional Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
"Yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Jaksa menuturkan, peristiwa berawal ketika Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dalam rangka merayakan pesta ulang tahun pada 24 April 2012. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah membayar tunai sejumlah Rp30 juta sebagai deposit.
Pada 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan sebesar Rp379.065.174 kepada Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Arief Indarto. Karena dikurangi deposit Rp30 juta, yang belum dibayar sebesar Rp349.065.174.
Arief kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono lantas memerintahkan Arief menemui Herman.
Sebelumnya, Arief pernah bertemu Herman dan sempat meminta untuk dicarikan dana Rp300 juta untuk membayar makanan pada acara ultah pada 2012. Arief kemudian menemui Herman di Menara Global, Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tagihan tersebut.
Pada 12 juni 2012, Herman memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman membayar terhadap tagihan sejumlah Rp349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun Jero Wacik 24 April 2012. Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik didakwa menerima hadiah berupa biaya ulang tahun pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya itu dibayar Komisaris Utama PT Trinergy Mandiri Internasional Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
"Yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Jaksa menuturkan, peristiwa berawal ketika Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dalam rangka merayakan pesta ulang tahun pada 24 April 2012. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah membayar tunai sejumlah Rp30 juta sebagai deposit.
Pada 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan sebesar Rp379.065.174 kepada Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Arief Indarto. Karena dikurangi deposit Rp30 juta, yang belum dibayar sebesar Rp349.065.174.
Arief kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono lantas memerintahkan Arief menemui Herman.
Sebelumnya, Arief pernah bertemu Herman dan sempat meminta untuk dicarikan dana Rp300 juta untuk membayar makanan pada acara ultah pada 2012. Arief kemudian menemui Herman di Menara Global, Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tagihan tersebut.
Pada 12 juni 2012, Herman memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman membayar terhadap tagihan sejumlah Rp349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun Jero Wacik 24 April 2012. Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)