medcom.id, Jakarta: Sidang agenda pembacaan dakwaan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditunda. Sidang kembali digelar, Rabu 18 Oktober 2017. Persidangan batal digelar lantaran Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo sakit.
Rochmadi dan Ali yang sempat duduk di kursi pesakitan langsung berdiri dan meninggalkan ruang sidang setelah jaksa penuntut umum KPK mengatakan surat dakwaan keduanya terkait dugaan suap dan pencucian uang akan dibacakan Rabu lusa.
"Untuk nanti, dakwaan kita gabung, Pak Rochmadi dan Pak Ali, tindak pidana korupsi (suap) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Mohamad Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Rochmadi tutup mulut saat dikonfirmasi soal empat unit mobil dan uang Rp1,65 miliar yang disita penyidik KPK dalam dugaan pencucian uang. Dia memilih bungkam dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Rochmadi dan Ali disinyalir menerima Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Baca: Bekas Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Rochmadi dan Ali juga diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK sendiri telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz, dan Honda CRV.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian Kemendes PDTT, Sugito dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdQDWdN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sidang agenda pembacaan dakwaan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditunda. Sidang kembali digelar, Rabu 18 Oktober 2017. Persidangan batal digelar lantaran Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo sakit.
Rochmadi dan Ali yang sempat duduk di kursi pesakitan langsung berdiri dan meninggalkan ruang sidang setelah jaksa penuntut umum KPK mengatakan surat dakwaan keduanya terkait dugaan suap dan pencucian uang akan dibacakan Rabu lusa.
"Untuk nanti, dakwaan kita gabung, Pak Rochmadi dan Pak Ali, tindak pidana korupsi (suap) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Mohamad Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Rochmadi tutup mulut saat dikonfirmasi soal empat unit mobil dan uang Rp1,65 miliar yang disita penyidik KPK dalam dugaan pencucian uang. Dia memilih bungkam dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Rochmadi dan Ali disinyalir menerima Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Baca: Bekas Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Rochmadi dan Ali juga diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK sendiri telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz, dan Honda CRV.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian Kemendes PDTT, Sugito dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)