Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, bakal menghentikan sementara proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses hukum akan dilanjutkan kembali usai Pilkada 2018 rampung.
"Saya perintahkan untuk menghentikan (sementara). Proses hukumnya ditunda, bukan dihentikan, tapi ditunda sampai dengan nanti pilkada selesai, baru kami lanjutkan," kata Tito di acara Rakernis Bareskrim Polri, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 6 Maret 2018.
Tito menyebut, keputusan itu diambil untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan usai ditetapkannya calon kepala daerah oleh KPU. Ia pun telah meminta seluruh jajarannya untuk menjalakan perintah tersebut terutama di 171 daerah pemilihan Pilkada serentak.
"Polri sudah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran polri untuk tidak melakukan proses hukum kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU," jelas Tito
Tito menilai, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjalankan netralitas Polri dalam penegakan hukum. Sebab, seringkali upaya hukum digunakan untuk menekan jajaran polri yang sengaja dimanfaatkan kelompok tertentu.
"Yang muncul ini kalau yang sudah ditetapkan oleh KPU, bukan hanya perorangan atau pasangan calon tapi juga gerbongnya. Kami hormati massa pendukungnya, karena kalau seandainya diproses hukum, nanti polri dianggap bermain politik dan lain-lain," ungkap Tito.
Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, bakal menghentikan sementara proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses hukum akan dilanjutkan kembali usai Pilkada 2018 rampung.
"Saya perintahkan untuk menghentikan (sementara). Proses hukumnya ditunda, bukan dihentikan, tapi ditunda sampai dengan nanti pilkada selesai, baru kami lanjutkan," kata Tito di acara Rakernis Bareskrim Polri, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 6 Maret 2018.
Tito menyebut, keputusan itu diambil untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan usai ditetapkannya calon kepala daerah oleh KPU. Ia pun telah meminta seluruh jajarannya untuk menjalakan perintah tersebut terutama di 171 daerah pemilihan Pilkada serentak.
"Polri sudah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran polri untuk tidak melakukan proses hukum kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU," jelas Tito
Tito menilai, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjalankan netralitas Polri dalam penegakan hukum. Sebab, seringkali upaya hukum digunakan untuk menekan jajaran polri yang sengaja dimanfaatkan kelompok tertentu.
"Yang muncul ini kalau yang sudah ditetapkan oleh KPU, bukan hanya perorangan atau pasangan calon tapi juga gerbongnya. Kami hormati massa pendukungnya, karena kalau seandainya diproses hukum, nanti polri dianggap bermain politik dan lain-lain," ungkap Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)