Eks Irjen Kemendes Sugito/ANT/Sigid Kurniawan
Eks Irjen Kemendes Sugito/ANT/Sigid Kurniawan

Eks Irjen Kemendes Terima Vonis Hakim

Damar Iradat • 25 Oktober 2017 18:31
medcom.id, Jakarta: Bekas Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menerima vonis hakim. Sugito divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Saya selaku terdakwa menerima putusan. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU. Saya menerima putusan," kata Sugito usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
 
Anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo, juga menerima putusan tersebut. Jarot divonis satu setengah tahun oleh majelis hakim.

Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambil keputusan mengajukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia."
 
Sugito dan Jarot divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sugito diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan. Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi pertimbangan memberatkan.
 
Selain itu, perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik jika apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Kemudian, Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.
 
Meski demikian, dalam pertimbangan yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
 
"Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan," ucapnya.
 
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, Sedangkan Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan