Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Tonny merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Selain memperpanjang masa tahanan, KPK hari ini juga memeriksa kembali Tonny sebagai tersangka. KPK menggali lagi keterangan Tonny terkait sangkaan gratifikasi.
"Dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," ujar Febri.
Tonny selesai diperiksa Senin sore oleh penyidik. Ia tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Pada kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kemenhub. Antara lain, Staf Pusbag SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Andreas, dan PNS Ditjen Perhubungan Laut, Iyan Prastono.
KPK juga telah memeriksa Hakim Mahkamah Pelayaran, Kapten Karolus Geleus Sengadji, Chridstine Anton, dan pihak swasta, Billiyani Tania. Direktur PT Warga Kusuma Jaya (WKJ), Herlin Wijaya, Kepala Unit Pelaksana Proyek (UPP) Kelas II Bajomulyo Juwana, Edi Sukisno, dan karyawan swasta Innaka Winahyu Nasution. KPK juga sudah meminta keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Tonny merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Selain memperpanjang masa tahanan, KPK hari ini juga memeriksa kembali Tonny sebagai tersangka. KPK menggali lagi keterangan Tonny terkait sangkaan gratifikasi.
"Dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," ujar Febri.
Tonny selesai diperiksa Senin sore oleh penyidik. Ia tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Pada kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kemenhub. Antara lain, Staf Pusbag SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Andreas, dan PNS Ditjen Perhubungan Laut, Iyan Prastono.
KPK juga telah memeriksa Hakim Mahkamah Pelayaran, Kapten Karolus Geleus Sengadji, Chridstine Anton, dan pihak swasta, Billiyani Tania. Direktur PT Warga Kusuma Jaya (WKJ), Herlin Wijaya, Kepala Unit Pelaksana Proyek (UPP) Kelas II Bajomulyo Juwana, Edi Sukisno, dan karyawan swasta Innaka Winahyu Nasution. KPK juga sudah meminta keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)