Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Arga sumantri • 17 November 2017 15:37
Jakarta: Kejaksaan Agung masih meneliti permohonan penangguhan penahanan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra. Ia menjadi tersangka korupsi pengadaan KB II batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
 
"Kita cek dulu penangguhan penahanannya memenuhi syarat apa enggak," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017.
 
Prasetyo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang bakal menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan. Misalnya, apakah tersangka berpotensi memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti atau tidak.
"Penahanan dilakukan kan supaya proses hukumnya bisa berjalan dengan cepat," ungkap dia.
 
Sementara itu, salah satu alasan penangguhan penahanan dari kubu tersangka yakni hendak menghadiri konferensi di Yogyakarta. Namun, alasan itu dinilai belum kuat.
 
"Kan ada yang lain (bisa mewakili). Kan kalau enggak ada dia, masa kantor BKKBN itu tutup?" ucap Prasetyo.
 
Surya Chandra ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan praktik rasuah dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dia juga diduga turut memainkan harga.
 
Kasus ini bergulir saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II batang tiga tahunan plus inserter. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
 
Namun, saat pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan peserta lelang justru di bawah satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Modus ini membuat harga-harga menjadi tak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
 
Surya bukan tersangka tunggal kasus ini. Penyidik sudah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka: Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty (YW), Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty (LW), dan Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum (KT).
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(OGI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif