Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Pemerintah Yakin Gugatan HTI Ditolak

Faisal Abdalla • 04 Januari 2018 17:24
Jakarta: I Wayan Sudirtha, kuasa hukum pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yakin gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak. Dalil gugatan yang diajukan kubu HTI dinilai mengada-ngada. 
 
"Kita susah menguluti dalil-dalil mereka sampai tuntas. Tidak satupun yang tersisa. Gugatan mereka mengada-ngada. Apalagi mereka mengatasnamakan badan hukum yang sudah tidak ada," Wayan Sudirtha di PTUN, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis 4 Januari 2017. 
 
Lebih lanjut, I Wayan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti-bukti terkait aktivitas HTI yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. 

(Baca juga: ?Pemerintah Yakin Gugatan HTI Ditolak)
 
"Bukti kita sangat lengkap. Misalnya anggaran dasar mereka mengatakan mematuhi Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya tidak. Dalam sosialisasi yang ratusan jumlahnya itu selalu menyatakan tidak setuju dengan Pancasila dan UUD 1945. Sudah kami kutip semua. Berarti mereka mengingkari apa yang mereka sepakati," imbuh I Wayan. 
 
Gugatan HTI teregrister di nomor 211/G/2017/PTUN-JKT. Gugatan dilayangkan HTI karena menilai pencabutan status badan hukum HTI harus melalui mekanisme pengadilan. 
 
Sementara, pemerintah berpendapat keputusan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur yang berlaku lantaran HTI dianggap melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta mempromosikan berdirinya Khilafah. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan