Sidang gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Sidang gugatan HTI di PTUN - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Pemerintah Ragukan Legal Standing HTI

Faisal Abdalla • 04 Januari 2018 16:21
Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM meragukan kedudukan hukum (legal standing) HTI yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). HTI dinilai sudah dibubarkan dan tidak bisa mengajukan gugatan. 
 
"Mereka mengatasnamakan badan hukum yang sudah tidak ada. Anak kecil pun dengan akal sehat bisa mengatakan 'kan kamu sudah dibubarkan berarti sudah tidak ada'," ujar kuasa hukum pemerintah I Wayan Sudirtha di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis, 4 Januari 2017. 
 
I Wayan mengatakan karena status badan hukum HTI telah dicabut, maka praktis HTI tidak berhak mengajukan gugatan di PTUN atas nama organisasi. "Kalau sudah tidak ada bagaimana bisa mereka mengatasnamakan badan hukum untuk mengajukan gugatan?" kata I Wayan. 

Dia menambahkan penggunaan nama badan hukum yang sudah dibubarkan juga pernah dilakukan HTI dalam perkara uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sudah tidak bisa lagi dilakukan. 
 
"Kalau dia mau ajukan gugatan jangan atas nama badan hukum dong. Di MK dia sudah mencoba atas nama badan hukum lalu dicabut lagi dan diganti. Loh kok sekarang malah mengatasnamakan badan hukum lagi? Berarti mereka kebingungan," tukas I Wayan. 
 
Lebih lanjut, I Wayan berpendapat pencabutan status badan hukum HTI yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan lantaran dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku. 
 
"Pejabat tata negara membuat keputusan berdasarkan data dan peraturan yang sudah ada, artinya berdasarkan fakta yang sudah ada dan peraturan yang sudah ada saat itu," tukas I Wayan. 
 
Gugatan HTI kepada pemerintah yang dialamatkan kepada Kemenkumham bermula ketika pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. HTI dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktif mempromosikan berdirinya khilafah. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan