Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menampik semua kesaksian Muhammad Nazaruddin. Anas bahkan menyebut kesaksian Nazar soal adanya aliran dana yang mengalir kepadanya terkait proyek KTP elektronik merupakan fitnah.
"Itu fitnah yang jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah," tegas Anas saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Jawaban tegas diberikan ketika majelis hakim mengonfirmasi kesaksian Nazarudin kepada Anas. Namun, hakim tak puas dengan jawaban Anas. Pasalnya, Nazar kerap menyebut Anas terlibat dalam proyek KTP elektronik, bahkan, uang tersebut mengalir ke dana pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas lagi-lagi membantah. Anas menjelaskan kesaksian Nazaruddin harus diverifikasi tujuh kali karan terlalu banyak menyampaikan kebohongan.
"enggak benar. Saksi itu harus dipastikan, mana yang terbuat dari tanah, mana yang terbuat dari tanah dan api," ucap dia.
Anas juga mengaku tak mengenal sosok Andi Narogong. Ia baru mengetahui sosok Andi dalam persidangan.
"Saya belum pernah kenal dan ketemu dengan terdakwa. Baru ketemu sekarang. Apalagi itu (terima uang dari Andi)," tutur Anas.
Sebelumnya, Nazarudin menyebut ada aliran dana yang diterima Anas. Uang itu digunakan untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.
Anas lalu menyebar fulus ke setiap dewan pimpinan cabang (DPR) partai untuk memenangi kongres dan menjadi ketua umum. Setiap DPC kecipratan Rp15-20 juta.
Selanjutnya, jelas dia, Anas menerima USD3 juta. Nazaruddin mengaku tahu persis penyerahan uang itu karena dirinya sempat bertemu Andi dan Anas.
Nazaruddin menyebut anggaran KTP-el juga dipotong 11,5 persen untuk pajak. Sebanyak 51 persen atau Rp2,6 triliun dari pajak tersebut digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
Sisanya, 49 persen atau sekitar Rp2,5 triliun, dibagikan kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II. Setya Novanto dan Andi Narogong mendapat 11 persen atau sekitar Rp570 miliar.
Selain itu, alokasi dana sebesar 11 persen atau sekitar Rp574 miliar, masing-masing diberikan untuk Anas dan Nazaruddin
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menampik semua kesaksian Muhammad Nazaruddin. Anas bahkan menyebut kesaksian Nazar soal adanya aliran dana yang mengalir kepadanya terkait proyek KTP elektronik merupakan fitnah.
"Itu fitnah yang jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah," tegas Anas saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Jawaban tegas diberikan ketika majelis hakim mengonfirmasi kesaksian Nazarudin kepada Anas. Namun, hakim tak puas dengan jawaban Anas. Pasalnya, Nazar kerap menyebut Anas terlibat dalam proyek KTP elektronik, bahkan, uang tersebut mengalir ke dana pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas lagi-lagi membantah. Anas menjelaskan kesaksian Nazaruddin harus diverifikasi tujuh kali karan terlalu banyak menyampaikan kebohongan.
"enggak benar. Saksi itu harus dipastikan, mana yang terbuat dari tanah, mana yang terbuat dari tanah dan api," ucap dia.
Anas juga mengaku tak mengenal sosok Andi Narogong. Ia baru mengetahui sosok Andi dalam persidangan.
"Saya belum pernah kenal dan ketemu dengan terdakwa. Baru ketemu sekarang. Apalagi itu (terima uang dari Andi)," tutur Anas.
Sebelumnya, Nazarudin menyebut ada aliran dana yang diterima Anas. Uang itu digunakan untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.
Anas lalu menyebar fulus ke setiap dewan pimpinan cabang (DPR) partai untuk memenangi kongres dan menjadi ketua umum. Setiap DPC kecipratan Rp15-20 juta.
Selanjutnya, jelas dia, Anas menerima USD3 juta. Nazaruddin mengaku tahu persis penyerahan uang itu karena dirinya sempat bertemu Andi dan Anas.
Nazaruddin menyebut anggaran KTP-el juga dipotong 11,5 persen untuk pajak. Sebanyak 51 persen atau Rp2,6 triliun dari pajak tersebut digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
Sisanya, 49 persen atau sekitar Rp2,5 triliun, dibagikan kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II. Setya Novanto dan Andi Narogong mendapat 11 persen atau sekitar Rp570 miliar.
Selain itu, alokasi dana sebesar 11 persen atau sekitar Rp574 miliar, masing-masing diberikan untuk Anas dan Nazaruddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)