Jakarta: Aparat kepolisian didesak membebaskan sembilan petani sawit di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 20.19 Wita. Penangkapan sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).
Desakan disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Polda Kaltim didsak segera melepas sembilan petani tersebut.
"Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," bunyi keterangan pers saat dikuitp dari ylbhi.or.id, Selasa, 27 Februari 2024.
YLBHI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat Polda Kaltim. Sebab, penangkapan dinilai dilakukan sewenang-wenang.
"Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," bunyi keterangan pers tersebut.
YLBHI menilai penangkapan sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang itu tak manusiawi. Aparat disebut sewenang-wenang melakukan penangkapan karena tak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.
YLBHI menilai praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.
Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional. Hal itu pernah terjadi sebelumnya di kasus Rempang, Kepulauan Riau.
"Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Sebab, setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi hukum. Konstitusi negara melindungi warga negara dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Jakarta: Aparat kepolisian didesak membebaskan sembilan petani sawit di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (
Kaltim), yang ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 20.19 Wita. Penangkapan sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (
IKN Nusantara).
Desakan disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Polda Kaltim didsak segera melepas sembilan petani tersebut.
"Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," bunyi keterangan pers saat dikuitp dari ylbhi.or.id, Selasa, 27 Februari 2024.
YLBHI juga mendesak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat Polda Kaltim. Sebab, penangkapan dinilai dilakukan sewenang-wenang.
"Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," bunyi keterangan pers tersebut.
YLBHI menilai penangkapan sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang itu tak manusiawi. Aparat disebut sewenang-wenang melakukan penangkapan karena tak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.
YLBHI menilai praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.
Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional. Hal itu pernah terjadi sebelumnya di kasus Rempang, Kepulauan Riau.
"Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Sebab, setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi hukum. Konstitusi negara melindungi warga negara dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)