Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi/Medcom.id/Siti
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi/Medcom.id/Siti

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi Tersangka Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2024 13:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022. Penetapan tersangka dilakukan usai bukti cukup.
 
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Kuntadi menjelaskan alasan penetapan terhadap Bambang, karena diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Di mana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.
 
Namun, Kuntadi mengatakan untuk status penahanan masih belum bisa disampaikan. Sebab, hingga kini Bambang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung.
 
Baca: BPKP Serahkan Hasil Audit Korupsi Timah ke Kejaksaan Agung

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ujar Kuntadi.
 
Dengan penetapan Bambang, maka total sudah ada 22 tersangka kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun.
 
Berikut daftar 22 tersangka:
  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan