Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap identitas Pegawai KPK yang dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pegawai tersebut merupakan Tomi Murtomo yang menjabat Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Bawa Map saat akan Diperiksa Polda Metro
"Betul. Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Ade mengatakan Tomi seharusnya diperiksa pada Kamis 11 Oktober 2023. Namun kata Ade, Tomi mangkir dari panggilan tersebut dengan dalih kegiatan dinas.
Ade akan memanggil Tomi pada Senin 16 Oktober 2023. Ade berharap keterangan Tomi dapat membantu terkait pengusutan kasus pemerasan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap identitas Pegawai KPK yang dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan
pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pegawai tersebut merupakan Tomi Murtomo yang menjabat Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca juga:
Ajudan Firli Bahuri Bawa Map saat akan Diperiksa Polda Metro
"Betul. Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Ade mengatakan
Tomi seharusnya diperiksa pada Kamis 11 Oktober 2023. Namun kata Ade, Tomi mangkir dari panggilan tersebut dengan dalih kegiatan dinas.
Ade akan memanggil Tomi pada Senin 16 Oktober 2023. Ade berharap keterangan Tomi dapat membantu terkait pengusutan kasus pemerasan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)