Jakarta: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat 13 Oktober 2023. Ia dipanggil terkait dugaan pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kevin tiba seorang diri sekitar pukul 11.18 WIB. Ia menggunakan kemeja ungu dan membawa tas berwarna hitam.
Selain itu, Kevin terlihat membawa sebuah map usai mendapatkan tanda pengenal. Kevin akan diperiksa sebagai saksi.
Kevin irit mengeluarkan pernyataan terkait rencana pemeriksaan tersebut. Ia juga menegaskan tidak mendapatkan arahan apapun terkait pemeriksaan ini.
"Enggak ada arahan apa-apa," tegas Kevin kepada wartawan.
Sebelumnya Kevin mangkir dari pemeriksaan pada Rabu 11 Oktober 2023. Ia berdalih sedang melakukan dinas.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Jakarta: Ajudan Ketua KPK
Firli Bahuri, Kevin Egananta mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat 13 Oktober 2023. Ia dipanggil terkait dugaan
pimpinan KPK melakukan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kevin tiba seorang diri sekitar pukul 11.18 WIB. Ia menggunakan kemeja ungu dan membawa tas berwarna hitam.
Selain itu, Kevin terlihat membawa sebuah map usai mendapatkan tanda pengenal. Kevin akan diperiksa sebagai saksi.
Kevin irit mengeluarkan pernyataan terkait rencana pemeriksaan tersebut. Ia juga menegaskan tidak mendapatkan arahan apapun terkait pemeriksaan ini.
"Enggak ada arahan apa-apa," tegas Kevin kepada wartawan.
Sebelumnya Kevin mangkir dari pemeriksaan pada Rabu 11 Oktober 2023. Ia berdalih sedang melakukan dinas.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)