“YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
YA ditangkap oleh Subdit Jatanras di rumahnya di daerah Pondok Kelapa pada Jumat, 9 Februari 2024. YA kini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
| Baca: Polisi Jerat Kekasih Tamara Tyasmara dengan Pasal Pembunuhan Berencana |
Ade menerangkan YA dijerat Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id