Tamara Tyasmara dan putranya (Foto: Instagram)
Tamara Tyasmara dan putranya (Foto: Instagram)

Polisi Jerat Kekasih Tamara Tyasmara dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Media Indonesia • 09 Februari 2024 13:03
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dan menetapakan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6. YA dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana. 
 
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
 
Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca: DJ Steve Aoki Minta Keadilan atas Kematian Anak Tamara Tyasmara 

Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade.
 
Polda Metro Jaya telah menagkap YA terkait kematian Dante. YA pun telah ditetapkan jadi tersangka. YA merupakan kekasih dari Tamara ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
 
(Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan