Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi. Medcom.id/Siti Yona
Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi. Medcom.id/Siti Yona

3 Situs Judi Online Terbongkar, 18 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2024 16:26
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi periode Mei-Juni 2024. Total 18 tersangka ditangkap.
 
"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini menjelaskan dalam pengungkapan situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap. Sementara, situs W88 ada tujuh orang tersangka ditangkap dan situs Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka diringkus.

"Praktek? perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Wahyu menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Menurutnya, para tersangka melakukan kegiatan melawan hukum ini secara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online.
 
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ungkap dia.
 
Selanjutnya, para tersangka disebut menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, para pelaku ini juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
 
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," ?u?jar mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu?.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan