Dewas KPK rapat bersama Komisi III DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Dewas KPK rapat bersama Komisi III DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Legislator Nilai Dewas KPK Tak Bertaring, Seperti Macan Ompong

Fachri Audhia Hafiez • 05 Juni 2024 15:14
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Benny K Herman menilai kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih lemah. Lembaga pengawas KPK itu dinilai kurang bertaring.
 
"Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Benny mengaku tidak mendapatkan gambaran dan laporan jelas dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pimpinan KPK. Dia mencontohkan pemantauan Dewas perihal wewenang pimpinan melakukan supervisi dan koordinasi.

"Misalnya memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ujar Benny.
 
Baca juga: Dewas Mengaku Sulit Mengakses Data KPK, Sekarang Harus Izin Pimpinan

Politikus Partai Demokrat itu juga menyinggung soal aturan wewenang Dewas yang memang tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. Namun, terhadap situasi saat ini kehadiran Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Dewas juga dinilai tak segarang ketika menjadi pimpinan KPK.
 
"Kelihatannya Pak Tumpak yang dulu sangat ditakuti ketika pimpinan KPK, setelah jadi Dewas menjadi Pak Tumpak yang lemah lunglai," ucap Benny.
 
Benny menilai pelanggaran hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK oleh Dewas direduksi menjadi pelanggaran kode etik. Sementara, kondisi itu berbeda ketika KPK memproses kasus pidana yang melibatkan masyarakat.
 
"Coba bayangkan ada pimpinan KPK yang begitu saja berhenti tanpa pertanggungjawaban. Ada kan Pak? Enggak jelas. Hilang ke mana publik enggak tahu. Lalu Dewas ke mana? Dewas bikin apa? Bingung. Masuk akal kalau disimpulkan, kehadiran Dewas itu bukan memperkuat KPK, tapi memperlemah KPK," ujar Benny.
 
Tumpak membantah pernyataan Benny tersebut. Dia menekankan tak pernah mereduksi pelanggaran pidana pimpinan menjadi pelanggaran etik. Justru, lanjut dia, tindak pidananya diserahkan ke penyelidik.
 
"Saya rasa tidak begitu, dari dulu kalau sudah merupakan tindak pidana korupsi kami serahkan kepada penyelidik. Tapi etiknya kami sidangkan," ujar Tumpak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan