Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

MK Bikin MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Faustinus Nua • 20 Desember 2023 14:45
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dengan tiga anggota terpilih. Ketiga anggota tersebut adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, Yuliandri yang merupakan unsur akademisi, I Dewa Gede Palguna dari tokoh masyarakat, dan Ridwan Mansyur mewakili hakim aktif.
 
"Jadi itu tiga anggota MKMK yang insyaAllah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Ia menjelaskan pemilihan anggota MKMK dilakukan secara aklamasi. Para hakim konstitusi tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait pembentukan MKMK. Pasalnya sejumlah agenda sidang dan putusan cukup padat saat ini.

"Pembentukan MKMK ini sudah dilakukan prosesnya tapi memang waktu RPH-nya tidak bisa lama, diselingi berbagai kegiatan, putusan-putusan yang harus diselesaikan tepat waktu. Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelasnya.
 
Untuk masa jabatan MKMK yang hanya setahun, lanjutnya, sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
 
Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai Paling Buruk Kualitasnya, Kenapa?

 
Sesuai dengan amanat pasal 27a UU MK pembentukan MKMK memang sejatinya bersifat permanen. Namun sejauh ini sudah dua kali MKMK yang dibentuk bersifat ad hoc, lantaran MK belum siapkan yang permanen.
 
"Dan sekarang alhamdulillah sesuai yang ditegaskan Ketua MK pada saat beliau selesai dilantik beberapa waktu lalu untuk periode Ketua MK 2023-2028, beliau menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan