Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

LPSK Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Arga sumantri • 09 April 2024 23:04
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada dua korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hedratno (ETH). Terlapor ETH dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan LPSK menilai adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban sehingga dapat mempengaruhi pemberian keterangan dalam proses hukum. Selain itu, korban mengalami trauma dan kecemasan.
 
"Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang," ungkap Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.

Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin 25 Maret 2024. Kedua korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Psikologis, dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
 
Baca juga: LPSK: Tak Mudah Pulangkan Mahasiswa Korban TPPO di Jerman

Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban pada 21 dan 27 Februari 2024, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, UPTD PPA Kota Depok, menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban. 
 
Ia mengatakan meski ETH sudah dinonaktifkan sebagai Rektor, namun masih berpotensi memiliki relasi kuasa. ETH masih menjadi Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyaknya pihak yang berpihak kepada ETH dan melakukan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerjanya saat ini.
 
"Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
 
LPSK juga memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan. Kemudian, layanan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan jika di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan