Antonius Z Tonbeng (Foto:Antara/Fanny Octavianus)
Antonius Z Tonbeng (Foto:Antara/Fanny Octavianus)

KPK Isyaratkan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Jadi Tersangka

Mufti Sholih • 29 September 2014 06:46
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan lembaga anti rasuah segera menaikkan status Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama (BI). Nama Tonbeng mengemuka lantaran diduga terlibat dalam suap pengurusan restitusi pajak PT BI.
 
Menurut Bambang, KPK sedang fokus mengurus kasus lama. Salah satunya, dugaan keterlibatan Tonbeng. “Sekarang lagi mau fokus sama kasus yang dulu-dulu, contoh Tonbeng itu kan tindaklanjutnya harus diputuskan pimpinan,” kata Bambang di Gedung KPK, Jumat (26/9/2014).
 
Namun, berdasarkan informasi yang didapat Metrotvnews.com, KPK sudah menerbitkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi atau laporan pra surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Antonius Tonbeng, yang juga anak buah Harry Tanoesoedibjo itu.

Disinggung soal itu, Bambang tak mau banyak berkomentar. Dia tersenyum saat ditanya apakah Tonbeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi seperti itu, kita akan selesaikan pelan-pelan sesuai dengan SDM yang ada,” sebut dia.
 
Diketahui, kasus restirusi pajak PT Bhakti Investama ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pegawai pajak Tommy Hindratno, dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2012). Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan praktik suap-menyuap.
 
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Seperti, uang Rp285 juta diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp2,9 miliar dari James.
 
Dalam surat dakwaan James Gunarjo yang merupakan konsultan PT Agis yang dibacakan JPU Agus Salim terungkap jika terdakwa James bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
 
Pemberian uang tersebut diberikan sebagai pemenuhan janji karena Tommy telah memberikan data dan informasi berupa hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT BI.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan