MI--Teddy Renyut, terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.
MI--Teddy Renyut, terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

kasus suap

Berlagak Sakit, Teddy Renyut Diomeli Hakim Tipikor

Yogi Bayu Aji • 08 September 2014 16:38
medcom.id, Jakarta: Teddy Renyut, terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, diomel hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berlagak sakit ketika proses persidangan berlangsung. Hakim Artha Theresia menyarankan Teddy banyak minum air putih.
 
Ceritanya begini, di awal persidangan Artha sempat menanyakan keadaan Teddy yang kemudian dijawab terdakwa kalau dirinya sedang tidak enak badan. "Saudara banyak minum air putih," kata Artha di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
 
Artha lalu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu. Menjelang penutupan sidang, hakim menanyakan kesiapan Teddy untuk mengikuti sidang ke depan. Tak cepat menjawab, Teddy justru terkesan sedang sakit.

"Saudara itu sehat, jangan berlagak sakit," tegur Artha.
 
Artha meminta Teddy menjaga kesehatan. Hakim kembali mengulangi tips yang diucapkan di awal persidangan. "Banyak-banyak minum air putih. Jangan angkat galon lagi," Artha dengan mimik serius.
 
Teddy, Direktur PT Papua Indah Perkasa, didakwa menyuap Yasaya terkait proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Teddy diduga mengguyur Yesaya dengan duit pelicin setara Rp947 juta. Tujuannya agar proyek tak lari ke mana-mana.
 
Teddy, pada awal April, diketahui sempat dua kali bertemu Yesaya untuk membahas proyek itu. Yesaya menyanggupi dan pada 2 April 2014, dia mengajukan proposal proyek itu kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini.
 
Proposal itu kemudian dibawa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Turbey Onisimus Dangeubun, dan juga diserahka kepada Lili Romli, Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT, di kawasan Kuningan, Jaksel.
 
Akibat perbutannya, jaksa mendakwa Teddi sebagaimana dakwaan primair disebutkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Dakwaan subsider, Teddi dijerat Pasal 13 UU Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan