Patra. M Zen kuasa hukum Virgiawan dan Agun (tengah) (foto:MTVN/Deny Irwanto)
Patra. M Zen kuasa hukum Virgiawan dan Agun (tengah) (foto:MTVN/Deny Irwanto)

Pengacara Terdakwa Kasus JIS Pertanyakan Kebenaran Trauma Korban

Deny Irwanto • 17 Desember 2014 23:38
medcom.id, Jakarta: Patra. M Zen kuasa hukum Virgiawan dan Agun yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap, AK, salah satu murid Taman Kanak-kanak, Jakarta Internasional School (JIS), Jakarta Selatan meragukan bahwa AK telah menjadi korban tindak sodomi oleh kliennya tersebut.
 
Keraguan Patra bukan tanpa alasan, pasalnya ketika pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dirinya mendapat pernyataan dari saksi ahli bahwa ketika anak-anak mengalami trauma di suatu tempat, sang anak tidak akan kembali ketempat semula.
 
"Berdasarkan ahli di persidangan, baik ahli Seto Mulyadi sebagai Psikolog dan saksi yang diajukan oleh Jaksa Setyani Ambarini. Ketika kami tanyakan di persidangan berdasarkan literatur keahlian dan pengetahuan ahli saksi. Kalau terjadi sodomi misalnya berulang-ulang terhadap anak, apakah anak itu berani kembali lagi? dan jawaban keduanya tidak," ungkap Patra dalam Jumpa Pers di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014) malam.

Patra juga mempertanyakan kenapa AK memilih untuk pergi ke toilet dimana tempat dia diduga telah di sodomi oleh terdakwa, sedangkan masih ada beberapa toilet lainnya yang bisa di pilih.
 
"Nah di dalam lokasi kelasnya, di JIS itu ada lima toilet, Nusa Indah, Anggrek Atas, Sentromodul Anggrek, Kamboja Bawah, Etmisembilding yang bisa di pergukanan oleh si anak. kalau memang dia trauma kenapa dia kembali ke toilet yang semula. anak kami saja kalau di suruh dia mau jajan kewarung ada anjing dia mutar jalannya atau cari tempat lain, nah itu juga yang kami sampaikan disana," bebernya lanjut.
 
Kelimanya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap AK. Mereka dijerat Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) ini dituntut sepuluh tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Para terdakwa ini merupakan tenaga kebersihan di sekolah internasional itu. Mereka adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan