Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)
Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)

PP Muhammadiyah Tolak Batas Usia Nikah Mulai 18 Tahun

Hardiat Dani Satria • 02 Desember 2014 15:26
medcom.id, Jakarta: PP Muhammadiyah menolak gugatan para pemohon yang menginginkan peningkatan batas usia menikah anak dalam UU Perkawinan. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri dalam keterangannya yang dibacakan Ibnu Sina Chandranegara menyatakan bahwa, pada dasarnya Al Quran secara konkrit tidak menentukan batas usia pernikahan.
 
“Batasan hanya diberikan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 6,” kata Ibnu Sina Chandranegara saat persidangan uji materi UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
 
Berdasarkan rujukan ayat tersebut, pihak yang berkeinginan melangsungkan pernikahan adalah pihak yang sudah cukup umur, timbul keinginan untuk berumah tangga dan bagi suami, siap memimpin keluarga. Tidak hanya itu, pernikahan tidak akan berjalan sempurna apabila pihak tersebut belum bisa mengurus harta kekayaan.

“Berdasarkan ketentuan umum tersebut, para fuqoha menetapkan, seseorang diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan mempunyai kebebasan menentukan hidupnya setelah cukup umur atau baligh,” imbuh Ibnu.
 
Dalam hal ini, baligh berarti pada anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu telah mencapai kedewasaan. Selain itu, pikiran anak tersebut telah mampu mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk.
 
“Maka dengan ini dimohonkan kepada majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian UU a quo, berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan,” pungkas Ibnu.
 
Sebelumnya, hari ini MK telah menggelar sidang tentang pengujian materiil UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, MATAKIN, NU dan Muhammadiyah terkait uji norma pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pihak penggugat mengajukan keberatan atas pernikahan perempuan di usia 16 tahun yang dinilai banyak hak-hak anak yang dilanggar. Penggugat meminta MK mengubah frasa "16 tahun" menjadi "18 tahun".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan