medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudannya Abdul Rouf terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Fuad dan Rouf akan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2014).
Dalam kesempatan yang sama pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Antonius Bambang yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Fuad diduga telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad untuk menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang diduga juga sebagai perantara pemberi suap.
Fuad dan Rauf dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Antonio sebagai pemberi suap dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudannya Abdul Rouf terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Fuad dan Rouf akan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2014).
Dalam kesempatan yang sama pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Antonius Bambang yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Fuad diduga telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad untuk menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang diduga juga sebagai perantara pemberi suap.
Fuad dan Rauf dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Antonio sebagai pemberi suap dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)