medcom.id, Jakarta: Pengangkatan secara otomatis wakil kepala daerah apabila ada kekosongan jabatan menjadi kepala derah, yang diatur dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, Yanni, sebagai pemohon meminta jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka seyogyanya dilakukan pemilihan kepala daerah ulang.
“Pergantian kepala daerah haruslah melalui mekanisme berdasarkan kedaulatan rakyat yakni pemilihan ulang,” ujar kuasa hukum pemohon Syahrul Arubusman saat sidang panel yang diketuai oleh Hakim Maria Farida Indrati di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurutnya, norma pada pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada telah membatasai hak pemohon dan menghilangkan hak bagi orang yang ingin menjadi kepala daerah. Ia mendalilkan, bila wakil kepala daerah otomatis menggantikan kekosongan jabatan kepala daerah, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyawakat karena mekanisme pemilihannnya tidak demokratis.
Atas alasan itu, pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada menurut dia bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Pasal ini menghilangkan hak konstitusional pemohon yang berpontensi dipilih sebagai kepala daerah dengan adanya rumusan pasal a qou,” katanya.
Dalam pokok permohonan, pemohon meminta provisi (tuntutan di luar permohonan) memerintahkan presiden melakukan penundaan proses pengisian kekosongan jabatan gubenrnur dan wali kota, sampai adanya putusan yang mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi Majelis Hakim berpandangan lain, Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan kepala daerah beserta Wakilnya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. “Saudara harus mempertimbangkan pemilu kada biayanya tidak kecil, wakilnya juga kan dipilih oleh rakyat, jadi demokratis,” ucapnya.
Di samping itu, Hakim Wahiduddin Adams menambahkan supaya pemohon mempertajam alasan pengujian pasal tersebut dengan disertai alasan yang optimal karena pasal yang dimohonkan merupakan aturan peralihan, hal-hal serupa juga termaktub dalam UUD 1945, apabila presiden berhalangan, maka digantikan wakil.
“Pasal ini terkait ketentuan peralihan, dimuat menghindari kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum, dalam UUD 1945 juga mirip. Ada unsur efesiensi, efektivitas, yang dipertimbangkan,” papar dia.
Hakim Maria Farida Indrati bertindak sebagai Ketua Majelis memberikan penjelasan mengenai provisi pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memerintahkan presiden melakukan penundaan pelantikan wakil gubernur menjadi Gubernur apabila terjadi kekosongan.
“Kalau mengajukan provisi berarti harus betul-betul dibutuhkan. MK tidak bisa memerintahkan presiden,” tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Pengangkatan secara otomatis wakil kepala daerah apabila ada kekosongan jabatan menjadi kepala derah, yang diatur dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, Yanni, sebagai pemohon meminta jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka seyogyanya dilakukan pemilihan kepala daerah ulang.
“Pergantian kepala daerah haruslah melalui mekanisme berdasarkan kedaulatan rakyat yakni pemilihan ulang,” ujar kuasa hukum pemohon Syahrul Arubusman saat sidang panel yang diketuai oleh Hakim Maria Farida Indrati di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurutnya, norma pada pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada telah membatasai hak pemohon dan menghilangkan hak bagi orang yang ingin menjadi kepala daerah. Ia mendalilkan, bila wakil kepala daerah otomatis menggantikan kekosongan jabatan kepala daerah, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyawakat karena mekanisme pemilihannnya tidak demokratis.
Atas alasan itu, pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada menurut dia bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Pasal ini menghilangkan hak konstitusional pemohon yang berpontensi dipilih sebagai kepala daerah dengan adanya rumusan pasal
a qou,” katanya.
Dalam pokok permohonan, pemohon meminta
provisi (tuntutan di luar permohonan) memerintahkan presiden melakukan penundaan proses pengisian kekosongan jabatan gubenrnur dan wali kota, sampai adanya putusan yang mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi Majelis Hakim berpandangan lain, Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan kepala daerah beserta Wakilnya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. “Saudara harus mempertimbangkan pemilu kada biayanya tidak kecil, wakilnya juga kan dipilih oleh rakyat, jadi demokratis,” ucapnya.
Di samping itu, Hakim Wahiduddin Adams menambahkan supaya pemohon mempertajam alasan pengujian pasal tersebut dengan disertai alasan yang optimal karena pasal yang dimohonkan merupakan aturan peralihan, hal-hal serupa juga termaktub dalam UUD 1945, apabila presiden berhalangan, maka digantikan wakil.
“Pasal ini terkait ketentuan peralihan, dimuat menghindari kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum, dalam UUD 1945 juga mirip. Ada unsur efesiensi, efektivitas, yang dipertimbangkan,” papar dia.
Hakim Maria Farida Indrati bertindak sebagai Ketua Majelis memberikan penjelasan mengenai
provisi pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memerintahkan presiden melakukan penundaan pelantikan wakil gubernur menjadi Gubernur apabila terjadi kekosongan.
“Kalau mengajukan
provisi berarti harus betul-betul dibutuhkan. MK tidak bisa memerintahkan presiden,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)