medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, KPK akan memanggil kembali Hartanto Edhie Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
"Nanti kami akan panggil lagi yang bersangkutan, yang sebelumnya mangkir dari panggilan," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurut dia, siapapun yang tidak memenuhi panggilan KPK akan dilakukan panggilan lagi sampai batas yang ditentukan. Busyro mengatakan, saat ini KPK masih menyusun jadwal untuk melakukan pemanggilan terhadap adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Kalau pihak penyidik sudah melakukan penyelidikan, maka nanti pasti akan dipanggil. Kalau dalam batasan penyelidikan yang dipanggil tidak datang, maka akan langsung ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat 7 November lalu, KPK memanggil Hartanto Edhie Wibowo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Hartanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bendahara Yayasan Puri Cikeas. Hartanto adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 yang ditempatkan di Komisi VII yang mengurus masalah energi dan juga anggota badan anggaran (Banggar) DPR.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, KPK akan memanggil kembali Hartanto Edhie Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
"Nanti kami akan panggil lagi yang bersangkutan, yang sebelumnya mangkir dari panggilan," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurut dia, siapapun yang tidak memenuhi panggilan KPK akan dilakukan panggilan lagi sampai batas yang ditentukan. Busyro mengatakan, saat ini KPK masih menyusun jadwal untuk melakukan pemanggilan terhadap adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Kalau pihak penyidik sudah melakukan penyelidikan, maka nanti pasti akan dipanggil. Kalau dalam batasan penyelidikan yang dipanggil tidak datang, maka akan langsung ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat 7 November lalu, KPK memanggil Hartanto Edhie Wibowo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Hartanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bendahara Yayasan Puri Cikeas. Hartanto adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 yang ditempatkan di Komisi VII yang mengurus masalah energi dan juga anggota badan anggaran (Banggar) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)