uru Bicara KPK, Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.
uru Bicara KPK, Febri Diansyah - ANT/Aprillio Akbar.

Proses Hukum Syahri Mulyo di KPK tetap Berjalan

Juven Martua Sitompul • 29 Juni 2018 10:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM). Syahri merupakan calon petahana yang dinyatakan menang versi hitung cepat dalam pemilihan Bupati Tulungagung meski telah menyandang status tersangka korupsi di KPK.
 
"KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut, silakan berjalan di koridor nya dengan proses hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
 
Febri mengatakan, kemenangan Syahri dalam Pilkada serentak 2018 tak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan di lembaganya. Sekalipun, terhadap beberapa kepala daerah yang sudah menjadi tahanan tapi masih ngotot mengikuti kontestasi politik lima tahun sekali tesebut.

"Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan ataupun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," ujar dia. 
 
(Baca juga: Cakada Terpilih Berstatus Tersangka Korupsi Tetap Dilantik)
 
Di sisi lain, KPK bakal konsen untuk mengawasi para kepala daerah yang terpilih. Diharapkan, kepala daerah yang baru benar-benar bersih dan berintegritas.
 
"Apa pun hasilnya itu adalah suara yang sudah diberikan oleh rakyat saya kira tentu itu harus dihormati," pungkas dia. 
 
Dalam hasil hitung cepat Pilkada Tulungagung 2018, Syahri dinyatakan unggul atas lawannya, Margiono. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo menang dengan perolehan suara sebanyak 60,1 persen. Sedangkan lawannya pasangan Margiono-Eko Prisdianto hanya mengumpulkan 39,9 persen suara.
 
KPK menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar atas proyek tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan