Jakarta: Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto meminta KPK menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng. Namun, Mekeng menyebut tudingan Setya Novanto tanpa bukti.
Mekeng kesal dengan tudingan Novanto. Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta Novanto membuktikan tudingan tersebut.
"Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut enggak ada ini. Dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong," kata Mekeng di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Mekeng tak berniat menempuh jalur hukum atas tuduhan Novanto. Ia yakin Novanto akan dapat ganjaran setimpal atas tingkah polahnya.
Mekeng pun mengaku tak terganggu dengan tudingan yang dilempar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Lama-lama dia gila sendiri, ngapain terganggu, kalau orang waras enggak akan begitu," jelas Mekeng.
Baca: Novanto-Nazaruddin Bahas Aliran Dana KTP-el di Sukamiskin
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng. Ia menyebut kedua orang itu mempunyai peran dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendorong KPK membuktikan keterlibatan Gamawan dan Mekeng dalam proyek KTP-el. Dia menyebut pengusutan kasus KTP-el belum tuntas tanpa melibatkan dua nama itu.
Di sisi lain, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung telah disidang untuk menyusul Novanto. Gamawan disebut dalam surat dakwaan kepada Irvanto.
Gamawan disebut mendapat jatah dari proyek KTP-el, yakni uang Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Sementara itu, Mekeng turut menerima uang sekitar US$500 ribu.
Jakarta: Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto meminta KPK menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng. Namun, Mekeng menyebut tudingan Setya Novanto tanpa bukti.
Mekeng kesal dengan tudingan Novanto. Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta Novanto membuktikan tudingan tersebut.
"Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut enggak ada ini. Dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong," kata Mekeng di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Mekeng tak berniat menempuh jalur hukum atas tuduhan Novanto. Ia yakin Novanto akan dapat ganjaran setimpal atas tingkah polahnya.
Mekeng pun mengaku tak terganggu dengan tudingan yang dilempar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Lama-lama dia gila sendiri, ngapain terganggu, kalau orang waras enggak akan begitu," jelas Mekeng.
Baca: Novanto-Nazaruddin Bahas Aliran Dana KTP-el di Sukamiskin
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng. Ia menyebut kedua orang itu mempunyai peran dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mendorong KPK membuktikan keterlibatan Gamawan dan Mekeng dalam proyek KTP-el. Dia menyebut pengusutan kasus KTP-el belum tuntas tanpa melibatkan dua nama itu.
Di sisi lain, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung telah disidang untuk menyusul Novanto. Gamawan disebut dalam surat dakwaan kepada Irvanto.
Gamawan disebut mendapat jatah dari proyek KTP-el, yakni uang Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Sementara itu, Mekeng turut menerima uang sekitar US$500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)