Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sejumlah fakta dan pertimbangan hakim menjadi modal KPK untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Febri mengakui, sebelum Syafruddin Arsyad Temenggung divonis, penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak. Sayangnya, dia tak menyebut siapa saja yang tengah dibidik.
"Sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini, namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," ujar dia.
(Baca juga: Hakim: Syafruddin Terbukti Rugikan Negara Rp4,58 triliun)
Febri menegaskan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Syafruddin telah mematahkan sejumlah keraguan yang muncul dalam persidangan. Di antaranya, pidana atau perdata dan keabsahan audit BPK pada 2007.
"Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sejumlah fakta dan pertimbangan hakim menjadi modal KPK untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Febri mengakui, sebelum Syafruddin Arsyad Temenggung divonis, penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak. Sayangnya, dia tak menyebut siapa saja yang tengah dibidik.
"Sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini, namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," ujar dia.
(Baca juga:
Hakim: Syafruddin Terbukti Rugikan Negara Rp4,58 triliun)
Febri menegaskan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Syafruddin telah mematahkan sejumlah keraguan yang muncul dalam persidangan. Di antaranya, pidana atau perdata dan keabsahan audit BPK pada 2007.
"Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)