Jakarta: Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, terdakwa berbagai aksi terorisme di dalam negeri, masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Iya ada di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua," ucap Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Berdasarkan keterangan yang dia terima dari polisi, Aman dalam kondisi baik di Mako Brimob. Namun, ia belum bisa berkomunikasi dengan Aman.
"Saya sampai sekarang belum bisa kontak lamgsung dengan beliau (aman). Karena suasana belum kondusif (di Mako Brimob) makanya belum bisa masuk ke sana," ujar Asrudin.
Baca: Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Aman sedianya menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan hari ini. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan Aman.
"Karena kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan yang mulia," kata Jaksa Anita.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Jumat, 18 Mei 2018.
"Hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum ya," kata Hakim Akhmad.
Jakarta: Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, terdakwa berbagai aksi terorisme di dalam negeri, masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Iya ada di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua," ucap Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Berdasarkan keterangan yang dia terima dari polisi, Aman dalam kondisi baik di Mako Brimob. Namun, ia belum bisa berkomunikasi dengan Aman.
"Saya sampai sekarang belum bisa kontak lamgsung dengan beliau (aman). Karena suasana belum kondusif (di Mako Brimob) makanya belum bisa masuk ke sana," ujar Asrudin.
Baca: Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Aman sedianya menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan hari ini. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan Aman.
"Karena kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan yang mulia," kata Jaksa Anita.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Jumat, 18 Mei 2018.
"Hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum ya," kata Hakim Akhmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)