Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Propam Polda Metro Tangani Oknum Polisi yang Terlibat Perdagangan Ginjal di Bekasi

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2023 17:58
Jakarta: Oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M juga akan dikenakan sanksi etik dari Polri.
 
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Namun, Trunoyudo belum memastikan jenis sanksi etik yang akan diterima Aipda M. Menurut dia, hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ujarnya.
 
Aipda M adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota. Keterlibatan Aipda M dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi karena berperan merintangi penyidikan. 
 
Dia menyuruh tersangka mematikan dan membuang handphone, serta mengganti nomor telepon baru. Instruksi tersebut disampaikan kepada tersangka Hanim (H) dan Septian (ST alias I).
 
Aipda M juga menyuruh pelaku berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan.
 
Aipda M menerima uang Rp612 juta atas jasanya tersebut. Selain memberikan saran, Aipda M juga iming-iming akan mengurusi dan menyelesaikan perkara tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I).

Total Tersangka 12 Orang

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap, yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan A.
 
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu anggota Polres Bekasi, Aipda M. Kemudian, pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
 
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, oknum anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
 
Selanjutnya, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan