Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga menyalahgunakan zakat/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diduga menyalahgunakan zakat/Metro TV

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Diusut

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2023 17:10
Jakarta: Polri mulai mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak pelapor dan saksi.
 
"Adapun terkait penyalahgunaan dugaan pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh yang dilaporkan oleh Forum Indramayu menggugat terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun saudara PG, bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Hal tersebut diungkap Ramadhan dalam konferensi pers daring. Dia tak membeberkan identitas saksi yang diperiksa.
 
Baca: Polri Bakal Periksa Ahli PPATK Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

Saksi diyakini berasal itu dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang diwakilkan ASM sebagai pelapor. Laporan ASM dibuat di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023. Ramadhan mengatakan selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta barang bukti lainnya.

"Selanjutnya, apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," ungkap Ramadhan.
 
Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening dengan tiga nama.
 
Rincian nama yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Penyidik juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
 
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Terafiliasi dengan Panji Gumilang.
 
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan