Irjen Napoleon Bonaparte/Medcom.id/Fachri
Irjen Napoleon Bonaparte/Medcom.id/Fachri

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas, Merasa tak Bersalah

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Agustus 2023 15:47
Jakarta: Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara. Napoleon disebut masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.
 
"Iya sudah bebas, Agustus kemarin kalau tidak salah. Dia sudah memenuhi semua hukuman yang harus dijalani," kata penasihat hukum Napoleon, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Ahmad mengatakan Napoleon tidak menyampaikan pesan apapun setelah bebas. Namun Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus Djoko Tjandra.

"Memang putusan pengadilan kan empat tahun tapi dia merasa tidak bersalah," papar dia.
 
Ahmad menyebut saat ini Napoelon masih aktif sebagai anggota Polri. Napoleon tengah menunggu masa pensiun.
 
"Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga, jadi sudah memasuki masa persiapan pensiun," jelas dia.
 
Baca: Hakim: Menganiaya Orang Demi Membela Agama Tak Dibenarkan

Sementara itu, Ahmad mengaku tidak tahu rencana sidang etik Napoleon di Polri. Dia mengaku belum mendapat informasi tersebut.
 
Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan