Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Tuntutan dan Vonis Penyuap Rektor Unila Dinilai Sulit Ciptakan Efek Jera

Sri Utami • 13 Februari 2023 00:59
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainur Rohman mengatakan dalam proses hukum dan peradilan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) masih terdapat pernyataan besar yang mengusik rasa keadilan publik. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. 
 
Ia mengatakan dalam fakta persidangan diketahui praktik suap tersebut tidak hanya dilakukan terdakwa Andi Desfiandi (AD), tapi juga pihak lain yang jumlahnya diduga puluhan.  Jumlah uang diduga hasil suap penerimaan mahasiswa baru selama 2020 sampai 2022 mencapai Rp6,9 miliar. Sedangkan, pemberian AD hanya Rp250 juta.
 
"Artinya masih banyak sekali orang yang memberikan suap kepada Karomani (Rektor Unila) cs," ujar Zainur saat dihubungi, Minggu, 12 Februari 2023.

Masalah kedua, kata dia, tuntutan jaksa penuntut umum KPK masih terlalu rendah untuk kasus suap korupsi yang diharapkan memberikan efek jera pun dengan putusan persidangan yang menjatuhkan hukuman 16 bulan.
 
"Yang harus dipertanyakan dulu orang yang memberikan suap selain AD ini yang jumlahnya diduga masih puluhan itu tidak ada yang diperoses hukum sehingga seakan-akan kalau sudah ada diproses hukum maka yang lain tidak perlu lagi diproses hukum, tidak," ungkap dia.
 

Baca: Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung


KPK seharusnya taat terhadap fakta penyidikan bahwa semua orang yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum. Hal ini penting untuk menjadi pembelajaran kepada seluruh warga negara agar muncul efek jera pada orang lain.
 
"Ini tidak ada efek jera kalau yang didakwa hanya satu pemberi padahal diduga ini masih ada pemberi yang lain," ujarnya.
 
Bila pemberi lain tidak diproses, kata dia, maka vonis terhadap AD sudah tergolong tinggi. Tapi, dari pasal yang disangkakan, tuntutan dan vonis terhadap AD ini sangat rendah. 
 
"Sekali lagi dari persidangan ini efeknya tidak ada. Tapi, efek lebih besar lagi jika yang lain tidak diproses hukum oleh KPK," tutur dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan