Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus mencari tahu dampak dari adanya pengurangan spesifikasi atau volume proyek dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
Kejagung hingga saat ini masih menunggu hasil dari ahli terkait dampak dari adanya pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ. Penyidik bisa mengetahui adanya pengurangan spek proyek di Tol MBZ dengan memercayakan penyidikan kepada ahli.
“Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli. Karena itu bukan kapasitas kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dikutip Rabu, 20 September 2023.
Kuntadi menjelaskan, temuan itu didapati pihaknya setelah memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan Rp1,5 triliun. Ia berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan setelah mendapat keterangan ahli.
“Ya terkait dengan tadi ya sejauh ini kita masih menggandeng ahli ya untuk menguji tapi secara teknis materi penyidikan. Pada saatnya akan kita umumkan,” tegas Kuntadi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan Kejagung menggandeng ahli kontruksi, penghitungan kerugian negara, termasuk ahli ekonomi untuk mengetahui dampak dan kerugian yang didapat efek korupsi tol MBZ.
“Sudah kita lakukan koordinasi tinggal menunggu hasil,” tegas Ketut.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menerangkan perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Sofiah diduga selaku dirut operasional turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan tol MBZ.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus mencari tahu dampak dari adanya pengurangan spesifikasi atau volume proyek dalam
kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
Kejagung hingga saat ini masih menunggu hasil dari ahli terkait dampak dari adanya pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ. Penyidik bisa mengetahui adanya pengurangan spek proyek di Tol MBZ dengan memercayakan penyidikan kepada ahli.
“Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli. Karena itu bukan kapasitas kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dikutip Rabu, 20 September 2023.
Kuntadi menjelaskan, temuan itu didapati pihaknya setelah memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan Rp1,5 triliun. Ia berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan setelah mendapat keterangan ahli.
“Ya terkait dengan tadi ya sejauh ini kita masih menggandeng ahli ya untuk menguji tapi secara teknis materi penyidikan. Pada saatnya akan kita umumkan,” tegas Kuntadi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan Kejagung menggandeng ahli kontruksi, penghitungan kerugian negara, termasuk ahli ekonomi untuk mengetahui dampak dan kerugian yang didapat efek korupsi tol MBZ.
“Sudah kita lakukan koordinasi tinggal menunggu hasil,” tegas Ketut.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menerangkan perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas. Sofiah diduga selaku dirut operasional turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan tol MBZ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)