Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim

Candra Yuri Nuralam • 01 April 2023 11:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal ditolak hakim. Lukas mempermasalahkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Lembaga Antirasuah.
 
"Kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 April 2023.
 
Ali menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam menetapkan Lukas sebagai tersangka maupun menahannya. Semua proses dipastikan mengikuti aturan yang berlaku.

Dia juga meyakini Lukas salah kamar saat menggugat KPK. Sebab, praperadilan digunakan untuk menguji administrasi, bukan materi substansi penyidikan.
 
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan," ucap Ali.
 
Baca Juga: Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan ke KPK

Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
 
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan