Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra

KPK Bakal Dalami Total Kasus Dimainkan Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 18:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami total perkara yang dimainkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia ketahuan menerima suap Rp3 miliar untuk mengawal kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
 
"Ini menjadi penting bagi kita, masih perlu kita dalami sebagaimana yang pernah kami sampaikan untuk mengungkap suatu perkara itu adalah melalui proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Firli mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik saat memeriksa saksi maupun menganalisis alat bukti. Peran Hasbi bakal diusut mendalam setelah ditahan.

"Perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan tersangka HH ini di dalam praktik-praktik atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA," ucap Firli.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat ada imbalan.
 
Baca Juga: Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar untuk Mengawal Hukuman Penjara 5 Tahun

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan