Akademisi Rocky Gerung. Foto: Dok Metro TV
Akademisi Rocky Gerung. Foto: Dok Metro TV

Polisi Tangani 13 Kasus Pelaporan Rocky Gerung

Media Indonesia • 04 Agustus 2023 17:23
Jakarta: Kepolisian saat ini telah menerima sebanyak 13 laporan dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung. Laporan itu tersebar mulai dari Mabes Polri hingga beberapa Polda.
 
"Laporan polisi ada di Bareskrim satu laporan polisi. Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi, dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 4 Agustus 2023. 
 
Djuhandani menyebutkan, terdapat pula satu pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terakhir, satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Djuhandani pun menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu. Oleh karena itu, pihaknya akan menarik seluruh laporan itu ke Bareskrim Polri. 
 
"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik, Rocky Gerung Kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). 
 
Laporan dari Repdem itu, teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya sendiri tertulis atas nama Rocky Gerung.
 
"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Baca juga: Rocky Gerung: Ini Kritik Saya Terhadap Presiden, Bukan Individu

 
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 
 
Di sisi lain, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan, Rocky Gerung, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Laporan tersebut pun teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. 
 
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. 
 
Baca juga: Kasus Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Polisi Panggil Saksi Ahli

 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terbaru, laporan dari politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean. 
 
Adapun laporan yang diusung oleh Ferdinand teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 202.
 
Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Juli 2023 atas dugaan penghinaan terhadap presiden. 
 
Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023. 
 
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan