Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta kooperatif jika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Firli dipercaya mematuhi hukum.
"Pak Firli ini sebagaimana dia sampaikan sudah 35 tahun jadi polisi. Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Trimedya berharap kondisi yang dialami pimpinan KPK itu tak mengganggu kinerja Lembaga Antikorupsi. Firli juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik meski laporan itu sudah gugur di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri. Nanti pimpinan KPK sibuk membahas soal itu," ucap Trimedya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan. Karyoto mengatakan kepolisian menerima 10 laporan terkait kasus ini.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri diminta kooperatif jika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Firli dipercaya mematuhi hukum.
"Pak Firli ini sebagaimana dia sampaikan sudah 35 tahun jadi polisi. Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Trimedya berharap kondisi yang dialami pimpinan KPK itu tak mengganggu kinerja Lembaga Antikorupsi. Firli juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik meski laporan itu sudah gugur di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri. Nanti pimpinan KPK sibuk membahas soal itu," ucap Trimedya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di
KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan. Karyoto mengatakan kepolisian menerima 10 laporan terkait kasus ini.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)