Jakarta: Skandal penilapan uang dinas mencapai Rp550 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terjadi karena pegawai mencontoh kelakuan pimpinan. Lembaga Antirasuah dinilai kehilangan tauladan untuk dijadikan panutan.
"Hilangnya teladan yg berintegritas, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan secara berulang-ulang, memberikan contoh yang buruk, menimbulkan kerusakan hampir di seluruh level kepegawaian," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Jumat, 30 Juni 2023.
Praswad juga menyebut ulah pimpinan itu membuat pungutan liar (pungli) dan tindakan asusila terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Para komisioner diharap berbenah.
Mereka diharap mengintrospeksi diri dan menghilangkan skandal kedepannya. Independensi harus menjadi harga mati agar menjadi contoh bagi pegawai.
"KPK harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya, baik secara kewenangan maupun secara kepegawaian," tutur Praswad.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Jakarta: Skandal penilapan uang dinas mencapai Rp550 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai terjadi karena pegawai mencontoh kelakuan pimpinan. Lembaga Antirasuah dinilai kehilangan tauladan untuk dijadikan panutan.
"Hilangnya teladan yg berintegritas,
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan secara berulang-ulang, memberikan contoh yang buruk, menimbulkan kerusakan hampir di seluruh level kepegawaian," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada
Medcom.id, Jumat, 30 Juni 2023.
Praswad juga menyebut ulah pimpinan itu membuat pungutan liar (pungli) dan tindakan asusila terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Para komisioner diharap berbenah.
Mereka diharap mengintrospeksi diri dan menghilangkan skandal kedepannya. Independensi harus menjadi harga mati agar menjadi contoh bagi pegawai.
"KPK harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya, baik secara kewenangan maupun secara kepegawaian," tutur Praswad.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)