Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Arif Rachman Kecewa Tidak Dibela Hendra Kurniawan

Rahmatul Fajri • 03 Februari 2023 14:35
Jakarta: Terdakwa Arif Rachman Arifin kecewa kejujurannya untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak didukung Hendra Kurniawan. Hal tersebut disampaikan Arif saat membacakan nota pembelaan.
 
"Jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
 
Kala itu, Hendra justru menghadapkan Arif dengan Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus file rekaman CCTV yang ditonton.

"Namun, yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan. Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," sebutnya.
 

Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Arif Rachman Arifin Sampaikan Permintaan Maaf untuk Keluarga 


Arif mengaku berada di posisi yang sulit dan pimpinannya malah menjerumuskannya ke dalam lingkaran kasus. Penjerumusan itu dilakukan dengan ancaman.
 
"Namun, posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," kata Arif.
 
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Arif dianggap terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J.
 
Arif dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan