Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 04 Juli 2023 12:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya.
 
"Pemeriksaan dilakukan di (Gedung) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
 
KPK juga memanggil empat wiraswasta menjadi saksi dalam kasus ini. Yakni, Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Sebelumnya, KPK menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
 
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
 
Baca Juga: Sita Aset Senilai Rp150 M, Ternyata Masih Ada Barang Rafael Alun Dibidik KPK

Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan