Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Sengkarut Masalah di KPK, Brigjen Endar: Kalau Ada Pidana, Proses!

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2023 22:04
Jakarta: Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merespons sengkarut yang terjadi di KPK. Endar menegaskan tidak segan mengambil tindakan tegas.
 
"Kalau ada perbuatan pidananya, tentunya harus kita proses sebaik-baiknya," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Meski begitu, Endar mengaku dirinya belum memonitor secara detail. Dia masih harus memperbarui isi kepalanya dengan perkembangan kasus terkini di Lembaga Antirasuah.

"Saya belum sampai ke situ. (Hukuman bisa dilakukan) dari perbuatan hukum dari sisi korupsinya," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Endar optimistis bisa segera memahami dinamika penyelidikan di KPK. Meskipun, dia sempat dicopot dari jabatannya selama tiga bulan terakhir.
 
"Tidak induksi, kan saya sudah lama di sini. Tinggal update informasi saja," papar dia.
 
Baca juga: Polisi Diminta Proaktif Usut Skandal Asusila dan Pencurian Uang Dinas di KPK

Endar menyebut dirinya sudah bertemu sejumlah koleganya di KPK. Termasuk, berjumpa dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK Ronald Worotikan.
 
"Tadi kita sudah bagi-bagi tugas," jelas dia.
 
Sejumlah masalah menimpa KPK beberapa waktu terakhir. Mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, dugaan pelecehan seksual petugas rutan terhadap istri tahanan KPK, hingga dugaan menilap duit perjalanan dinas oleh pegawai bidang administrasi KPK hingga Rp550 juta.
 
Teranyar, rekening gendut salah satu eks pegawai KPK yang juga anggota Polri, AKBP Tri Suhartanto. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu disebut melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan